Dari proses tersebut, KPK menetapkan 85 tersangka dan 61 diantaranya sudah ditahan. Selain itu, dalam kurun waktu enam bulan KPK telah melakukan 25 kali penggeledahan dan 201 penyitaan.
Pentingnya Pencegahan Korupsi
Pentingnya pencegahan korupsi sebagai bagian perang terhadap korupsi. Sejak awal Januari hingga 31 Juli 2020, optimalisasi bidang pencegahan berhasil selamatkan aset sebesar Rp80 triliun.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimulai sejak tahun lalu, basis penerimaan daerah membaik hingga ketika pandemi pun penurunan hingga Semester 1 hanya 2,89%, dari sebelumnya Rp 83,3 triliun menjadi menjadi Rp 80,9 triliun,” kata Firli dalam pemaparannya pada rapat dengan Komisi III DPR, Senin (21/9/2020).
Selain itu, Firli juga menjelaskan langkah-langkah KPK dalam penyelamatan potensi kerugian keuangan negara hingga data 31 Juli 2020. “Rinciannya penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp 2,9 Triliun. Penertiban dan pemulihan aset, berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai Rp 845 Miliar. Sertifikasi aset pada semester 1 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total Rp 4,2 Triliun. Penertiban Fasum dan Fasos. Dalam kurun 6 bulan ini berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos dengan total nilai Rp 2,4 Triliun berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp 10,4 Triliun,” tandasnya.
Capaian Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Labuksi
Dalam pemaparan di Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri memaparkan capaian dari Bidang Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sejak Januari-31 Juli 2020.
Firli memaparkan, pada Direktorat Penuntutan untuk Tahap penuntutan / P16A sampai dengan Juli 2020 sebanyak 39 perkara. Sedangkan penanganan perkara carry over 2019 sebanyak 60 perkara, P16A sampai dengan Juli 2020 sebanyak 39 perkara sehingga total 99 perkara. Dari jumlah ini, sebanyak 83 perkara sudah putus PN dan 16 perkara dalam tahap penuntutan.
Sedangkan untuk perkara carry over + 2020 sebanyak 99 perkara dan Carry over banding 12 perkara. Carry over kasasi 14 perkara sehingga total ada 125 perkara. Dalam tahap penuntutan 16 perkara, Inkracht 74 perkara, Tahap banding 15 perkara, Tahap kasasi 20 perkara sehingga total 125 perkara. Dari jumlah ini sebanyak 29 perkara sedang masuk dalam Tahap Peninjauan Kembali (PK).
Discussion about this post