Kriminal

Tiga Karyawan Toko Maling Barang Milik Majikan di Luwuk

380
×

Tiga Karyawan Toko Maling Barang Milik Majikan di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resor Banggai mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian di Toko Pakaian, Luwuk Shoping Mall, Kelurahan Luwuk, Banggai.

Luwuk Times — Kepolisian Resor Banggai, Polda Sulawesi Tengah mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian di Toko Pakaian, Luwuk Shoping Mall, Kelurahan Luwuk, Banggai.

“Ada tiga orang yang kami amankan. Ketiganya merupakan karyawan di toko milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondi.

Ketiga terduga pelaku yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah DA (22) warga Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara, RJ (20) warga Kelurahan Kilongan dan MR (22) warga Kompleks Rajawali kelurahan Luwuk.

Baca:  Empat Remaja Pemalak Kendaraan di Luwuk Diamankan Polisi

Penangkapan dilakukan oleh Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai pada Selasa (11/4/2023) pukul 17.30 Wita dibawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Mawir.

Mereka diamankan tanpa perlawanan ketika sedang berada di toko tempat bekerja, dan langsung di bawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah celana panjang levis, 2 buah baju switer, 1 buah kameja putih, 1 buah celana pendek dan 1 pasang sendal.

Baca:  Pria Mabuk di Batui Selatan Banggai Ini Ajak Duel Orang Tuanya

Kasat Reskrim mengungkapkan modus yang digunakan para terduga pelaku ini adalah menunggu jam istirahat.

Barang curian kemudian dimasukan kedalam karung dan disimpan dikamar mandi Mall Sentral Luwuk.

“Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Banggai dan sedang menjalani proses secara hukum,” pungkasnya. * hpb

error: Content is protected !!