DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Di Toili, Pembantu Rumah Tangga Gasak Uang Majikan, Ini Kronologinya

156
×

Di Toili, Pembantu Rumah Tangga Gasak Uang Majikan, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Penulis: Humas Polres BanggaiEditor: Sofyan Labolo
Majikan
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Banggai)

TOILI— Polisi mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah milik seorang warga di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.

Tersangka kasus pencurian ini adalah seorang perempuan bernisial TD (42) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.

Kapolsek Toili Iptu Tonny SH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Senin 14 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Saat itu korban terbangun dari tidurnya dan melihat tas berserta isinya sudah berhamburan di dalam kamar.

“Korban kemudian mengecek uang sebesar Rp. 61 Juta yang disimpan disamping tempat tidurnya juga telah hilang bersama 3 unit ponsel. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 72 Juta,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (14/6/2022).

Atas kejadian itu, kata Tonny, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya di SPKT Polsek Toili dengan Laporan Polisi : LP/B/05/III/SPKT/POLSEK TOILI/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 14 Maret 2022.

Baca:  Ada Upaya Menggagalkan Penyidikan Proyek Talud Pengaman, Kejari Banggai Bersikap

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Toili yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tommy Hesky Kawilarang mendapatkan informasi tentang identitas tersangka.

“Dan pada Kamis 19 Mei didapatkan informasi bahwa terduga yang melakukan pencurian di rumah korban adalah tersangka,” bebernya.

Menurut pengakuan korban, sebelumnya tersangka merupakan pembantu rumah tangga di rumah korban dan kemudian telah berhenti bekerja setelah hari raya idul fitri 1443 H.

“Berdasarkan informasi pelaku setelah berhenti bekerja kemudian telah ke luwuk dan membelanjakan sebagian uang hasil pencurian dengan barang berupa perhiasan emas,” bebernya.

Baca:  Dua Pemuda Mabuk buat Onar Diamankan Polisi

Selanjutnya, pada Sabtu 21 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Moilong.

“Tersangka kami tangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Toili,” sebutnya.

Dihadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban saat masih bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

“Barang bukti yang berhasil dari tersangka yakni, uang sebesar Rp. 7.750.000, 1 kalung emas berat 10 gram, 1 gelang emas berat 5 gram, 1 pasang anting-antibg berat 1 gram dan 2 cincin berat 2 gram,” kata Tonny.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Toili guna menjalani proses hukum lebih lanjut.*

error: Content is protected !!