Luwuk Times – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tengah menyidangkan perkara Tipikor ADD Desa Lobu, Kamis (09/02/2023).
Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ABDesa Lobu TA.2019 dan 2020 an. terdakwa LU (Mantan Kepala Desa Lobu) dengan agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi terdakwa atas surat dakwaan Penuntut Umum melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) Lobu, Kecamatan Lobu.
Dalam Konferensi Pers yang digelar Kejari Banggai, Rabu (07/11/2022), Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyud SH., MH., bersama Kasi Pidsus Kejari Banggai Ikhwal Sainul SH., MH, menyebutkan Penahanan dilakukan terhadap Tersangka atas nama a.n. Lusiana Udopo.
“Bahwa Tersangka LU selaku Kepala Desa Lobu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/2396/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai mempunyai Tupoksi antara lain Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa serta Menetapkan Anggaran,” ucap Kasi Pidsus. *
Naser Kantu
Discussion about this post