Luwuk Times— Tolak Ayah kawin lagi, anak menganiaya ibu tiri. Selain menjambak rambut isteri baru ayahnya, pelaku juga memukul korban.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua anak terhadap isteri ayah kandungnya di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara, Banggai itu, berakhir damai.
Pelapor dan terlapor dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Polres Banggai Aiptu Jarot Rahmat.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (25/6/2023) sore. Saat itu ayahnya SU (55) berada didalam rumah isteri barunya AS di Desa Boyou.
Kemudian datang kedua anaknya SL (35) dan KL (38) yang tidak mampu kendalikan emosi dan mengamuk dirumah tersebut.
“Kedua terlapor dan AS terlibat cek cok yang berujung pada pemukulan. AS dijambak rambutnya kemudian di pukul dibagian kepala sebanyak 2 kali,” ujar Bhabin.
Menurut Aiptu Jarot, permasalahan ini bermula dari SL dan KL yang tidak diberitahu kalau ayahnya SU menikah lagi pada Jumat (23/6/2023) dan tinggal bersama ibu tirinya,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, antara pelapor dan terlapor dipertemukan dan diajak bermusyawarah di Balai Desa Boyou, pada Senin (26/6/2023).
“Hasilnya, mereka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan atas kemauan sendiri,” ungkapnya. * Hpb
Baca juga: Polisi Bekuk Pemuda Asal Luwuk Selatan, Dua Sachet Sabu Diamankan
Discussion about this post