Luwuk Times
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Olahraga
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Olahraga
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Pilkada

Gugatan WINSTAR ke MK tidak Konsisten dan Terkesan Ngarang

Sofyan by Sofyan
5 Januari 2021
in Pilkada
0
Gugatan WINSTAR ke MK tidak Konsisten dan Terkesan Ngarang

Aswan Ali, SH

LUWUK, Luwuk Times.ID— Kuasa hukum pasangan calon (paslon) 03 H. Herwin Yatin dan Mustar Labolo (WINSTAR), Muhammad Rullyadi telah memasukkan kembali surat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) setelah perbaikan ke MK tertanggal 21 Desember 2020.

Menurut Aswan Ali advokat dan Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai kepada Luwuk Times.ID, Selasa (05/01) terdapat beberapa perbedaan antara naskah permohonan yang didaftarkan pertama kali tanggal 17 Desember 2020.

Pertama dari jumlah halaman. Sebelumnya terdiri dari 35 halaman. Sedangkan naskah hasil perbaikan berjumlah 53 halaman.

Kedua terjadi inkonsistensi, baik dalam penyajian data penghitungan perolehan suara menurut versi pemohon, maupun dalam menyikapi hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon KPU Kabupaten Banggai.

Baca Juga

Transmigran Simpang Raya Lawan Politik Uang: Kami Pilih yang Sudah Berbuat

Transmigran Simpang Raya Lawan Politik Uang: Kami Pilih yang Sudah Berbuat

5 April 2025

Isu Jalan di Simpang Raya tak Mempan, AT-FM Tetap Jadi Pilihan

5 April 2025

Jika pada naskah permohonan sebelumnya, menurut perhitungan kuasa hukum  WINSTAR, perolehan suara paslon 02 Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) sebanyak 66.011 suara, dan paslon 03 WINSTAR sebagai peraih suara terbanyak mendapat 86.362 suara.

Sedangkan pada naskah perbaikannya tercatat perolehan suara paslon 02 (AT-FM) sebanyak 48.011 suara atau berkurang sebanyak 40.000 suara dari hasil rekap KPU Banggai sebagai termohon, dan Paslon 03 (WINSTAR) sebanyak 64.362 suara, yang sudah sesuai dengan hasil rekap termohon.

Baca Juga :  Komentar Ko Suntek Soal Polemik Yayasan Masjid Agung

“Disinilah terlihat nyata pemohon tidak konsisten dalam menyusun argumentasinya. Disatu sisi menafikan hasil rekap suara KPU Banggai, namun disisi lain juga membenarkannya”. Tidak cuma itu, pemohon juga terindikasi menggunakan data fiktif.

Baca juga: Kuasa Pemohon Klaim Suara WINSTAR Lebih Tinggi dari AT-FM, Ini Angkanya

Oleh karena dalam Posita permohonannya, kuasa hukum Winstar tidak merinci secara jelas dari mana sumber datanya dan dengan cara bagaimana sehingga angka-angka perhitungan perolehan suara seperti versi pemohon itu bisa terjadi.

Maka dari aspek ketidakjelasan sumber data yang valid itulah, sehingga dapat dikualifisir bahwa dalil permohonan pemohon sangatlah mengada-ada, tanpa dasar dan fakta yang jelas. Bahkan terkesan hanya ngarang saja.

Titik paling lemah yg membuat gugatan PHP Winstar ini bakal dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis MK, justru terletak pada tidak terpenuhinya syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas 1,5 persen selisih suara pemohon dengan paslon yang mendapat suara terbanyak sebagai syarat mengajukan keberatan ke MK.

Baca Juga :  Tuty-Richard Kantongi Nomor 3, Anjung: Metal Artinya Menang Total

Selain itu, pada pokok gugatannya,  permohon justru mendalilkan dasar dan alasan-alasan yang bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya, melainkan kewenangan Bawaslu.

Disebutkan suara yang diperoleh paslon 02 AT-FM tidak sah karena diperoleh dengan cara yang melanggaran aturan, yakni melakukan praktek politik uang.

Dalil ini tentu saja tidak akan diterima majelis MK, oleh karena Bawaslu Banggai dan Bawaslu provinsi Sulteng telah mengeluarkan putusannya yang menyatakan bahwa Paslon 02 AT-FM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM).

Nah putusan Bawaslu inilah yang kelak akan dijadikan dasar dan fakta hukum  oleh termohon (KPU Banggai) dan pihak terkait paslon AT-FM untuk membantah tuduhan sepihak dari pemohon Winstar.*

(yan)

Pembaca 393
Tags: Amirudin TamorekaAswan AliFurqanudin MasuliliGugatan MKHerwin YatimMustar LaboloPPKHI Kabupaten Banggai
Previous Post

Kuasa Pemohon Klaim Suara WINSTAR Lebih Tinggi dari AT-FM, Ini Angkanya

Next Post

Keberatan WINSTAR ke Bawaslu RI Dinilai Mempermainkan Hukum

Rekomendasi untuk Anda

Transmigran Simpang Raya Lawan Politik Uang: Kami Pilih yang Sudah Berbuat

Transmigran Simpang Raya Lawan Politik Uang: Kami Pilih yang Sudah Berbuat

5 April 2025

Isu Jalan di Simpang Raya tak Mempan, AT-FM Tetap Jadi Pilihan

5 April 2025

KPU Banggai Intensifkan Koordinasi dan Sosialisasi PSU di Dua Kecamatan

9 Maret 2025

KPU Banggai Gencarkan Sosialisasi PSU di Kecamatan Toili

8 Maret 2025

Akademisi Tegaskan PSU Banggai Harus Jadi Evaluasi, Bukan Sekadar Catatan

8 Maret 2025

Sambut PSU, KPU Banggai Ajak Semua Pihak Berpartisipasi

7 Maret 2025

Jelang Putusan MK, Posko Pemenangan ATFM Dipadati Simpatisan dari Penjuru Banggai

24 Februari 2025

24 Februari MK Putuskan PHP Banggai, Saldi Isra: Para Pihak Diminta Terima dengan Ikhlas

12 Februari 2025
Load More
Next Post
Keberatan WINSTAR ke Bawaslu RI Dinilai Mempermainkan Hukum

Keberatan WINSTAR ke Bawaslu RI Dinilai Mempermainkan Hukum

Discussion about this post

DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Penetapan Paslon Terpilih Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili 

9 Mei 2025
Sejumlah Atlet Andalan Inkai Luwuk Absen pada Kejuaraan Karate Antar Dojo se Sulteng

Sejumlah Atlet Andalan Inkai Luwuk Absen pada Kejuaraan Karate Antar Dojo se Sulteng

8 Mei 2025
Setelah Terbit SK Mendagri, Gubernur Sulteng Tetapkan Jadwal Pelantikan AT-FM

Setelah Terbit SK Mendagri, Gubernur Sulteng Tetapkan Jadwal Pelantikan AT-FM

8 Mei 2025
Participation Interest 10 Persen, Kabupaten Tana Tidung Berguru ke Banggai

Participation Interest 10 Persen, Kabupaten Tana Tidung Berguru ke Banggai

8 Mei 2025
Menteri Nusron Dukung Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat

Menteri Nusron Dukung Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat

8 Mei 2025

Pilihan Pembaca

  • ASN Berpolitik, Bupati Banggai Amirudin: Tunggu Tanggal Mainnya

    ASN Berpolitik, Bupati Banggai Amirudin: Tunggu Tanggal Mainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Kadisdikbud Kabupaten Banggai pada Hardiknas 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Terbit SK Mendagri, Gubernur Sulteng Tetapkan Jadwal Pelantikan AT-FM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon PAW DPRD tak Pernah Ikut Kampanye AT-FM di Pilkada, PAN Banggai Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beniyanto Tamoreka Gandeng Mantan Lawan Politik dengan Tarian Modero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Olahraga
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!