Luwuktimes.id — Fadly Aktor membuka laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai. Pihak yang ia lapor adalah Irwanto Kulap. Tuduhan Fadly, anggota DPRD Banggai asal Partai Golkar Banggai tersebut melanggar kode etik.
Atas laporan ke BK itu, Irwanto Kulap yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Banggai menanggapinya dengan santai.
Fadly Jumat (09/02/2024) tadi malam mengaku telah melayangkan laporan kepada Ketua DPRD Banggai terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Banggai.
“Iya saya melaporkan Wanto (sapaan Irwanto Kulap) ke Badan Kehormatan DPRD Banggai terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Fadly.
Fadly yang akrap dipanggil Ari atau Libero juga mengatakan, alasannya melaporkan Irwanto Kulap ke BK DPRD Banggai adalah agar ada penyelesaian etis terkait kasus dugaan yang menawarkan minuman beralkohol kepada seorang mahasiswi beberapa waktu yang lalu.
“Yang saya laporkan adalah insiden dugaan menawarkan minuman beralkohol kepada mahasiswi tempo hari. Bagi saya jika hal ini betul terjadi adalah tindakan tidak beretika dan tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat,” tegasnya.
Fadly juga berharap kasus ini bisa segera ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD Banggai. Dan seluruh masyarakat bisa bersama-sama mengawal kasus ini.
“Saya ingin BK dapat bekerja dengan baik. Dan masyarakat termasuk juga teman-teman media dapat mengawal kasus ini,” tutupnya.
Sementara itu, Irwanto Kulap yang dikonfirmasi tidak banyak memberi tanggapan.
“Silahkan di lapor ke BK DPRD Kabupaten Banggai,” ucap Irwanto.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini pun menyambung komentarnya.
“Cuman tuduhan. Ini sementara bergulir di Polres Banggai. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Polres lewat pak Kasat Reskrim,” tandas caleg nomor urut 1 dapil 2 Banggai ini. *
Discussion about this post