IKLAN

Pemilu 2024

21 Februari 2024, KPU Banggai Jadwalkan PSU Dua TPS di Luwuk

615
×

21 Februari 2024, KPU Banggai Jadwalkan PSU Dua TPS di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Salah seorang warga saat menggunakan hak pilih di TPS Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUKTIMES.ID— KPU Kabupaten Banggai menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kecamatan Luwuk, 21 Februari 2024.

PSU itu mendasari laporan dari KPPS di TPS 002 Kelurahan Karaton dan 012 di Kelurahan Luwuk melalui PPS dan PPK.

Kedua TPS yang akan melaksanakan PSU berada di Kecamatan Luwuk.

Alasan sehingga harus melaksanakan PSU dijelaskan komisioner KPU Kabupaten Banggai Mahmud.

“Itu terkait adanya kesalahan teknis proses pemungutan suara. Yaitu adanya pemilih yang datang memilih menggunakan hak orang lain. Dan pemilih DPTb dari luar kota diberikan 5 surat suara,” kata Mahmud, Jumat (16/02/2024).

Baca:  TNI Polri Temukan 27 Bungkus Cap Tikus di Jole Luwuk Selatan

Selain itu juga sambung Mahmud, mempertimbangkan adanya rekomendasi Panwaslu Kecamatan Luwuk.

“Dari dua kejadian diatas, PSU di TPS tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024,” tutup Mahmud. *

error: Content is protected !!