
Luwuk Times — Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Banggai mengundang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan berlangsung di aula Pahangkabotan Kantor Bappeda Litbang, Luwuk Selatan, Rabu (24/5/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali saat membuka kegiatan mengatakan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sangat penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat, khususnya dalam perdagangan dan dunia usaha.
“Sehingga kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial,” ujar Sekda Abdullah.
Tak hanya itu, pemahaman atas HAKI juga perlu diketahui oleh para dosen, peneliti, dan mahasiswa. Tujuannya untuk melindungi karya tulis ilmiah yang dihasilkan.
Sekda Abdullah mengatakan, HAKI merupakan salah satu faktor penting dalam mengangkat daya saing perekonomian suatu daerah dan menjadi salah satu indikator penilaian indeks daya saing daerah.
Sementara itu Kepala Bappeda Litbang Ramli Tongko berharap, peserta mendapatkan pemahaman yang mendalam dan utuh tentang HAKI. Termasuk hal-hal teknis terkait tata cara pendaftaran kekayaan intelektual.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng Herlina membawakan materi pada sosialisasi tentang perlindungan kekayaan intelektual dalam percepatan ekonomi daerah, mendorong pelaku usaha maupun akademisi untuk segera mendaftarkan HAKI.
“Pada prinsipnya ini first to file. Artinya siapa yang lebih dulu mendaftar, dia yang dapat HAKI-nya,” terang Herlina.
Sebagai tambahan informasi, Tenun Nambo yang didaftarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banggai, kini telah menerima sertifikat Indikasi Geografis dan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM bulan Juni 2022 lalu. *
Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai
Discussion about this post