Luwuktimes.id — Dari 11 lembaga survei nasional, menempatkan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada posisi teratas.
Bahkan tiga diantara lembaga survei nasional itu memposisikan pasangan yang diusung Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN ini mendapat dukungan di atas 50 persen.
Ketiga lembaga survei itu adalah Political Weather Station (PWS), Indonesia Survey Center (ISC) dan SPIN.
Unggul sebagian besar hasil survei serta memiliki koalisi paling gemuk diantara dua paslon pesaing, apakah Prabowo-Gibran menang pilpres hanya dengan satu putaran?
Berikut 11 hasil survei dari lembaga survei nasional:
1). Political Weather Station (PWS)
Anies-Muhaimin 21,3 persen
Prabowo-Gibran 52,3 persen
Ganjar-Mahfud 19,7 persen
2). Indonesia Survei Center (ISC)
Anies-Muhaimin 21,7 persen
Prabowo-Gibran 52 persen
Ganjar-Mahfud 18,1 persen
3). Charta Politik
Anies-Muhaimin 26,7 persen
Prabowo-Gibran 42,2 persen
Ganjar-Mahfud 28 persen
4). Poltracking Indonesia
Anies-Muhaimin 26.9 persen
Prabowo-Gibran 46,6 persen
Ganjar-Mahfud 20,6 persen
5). LSI Denny JA
Anies-Muhaimin 22,8 persen
Prabowo-Gibran 46,6 persen
Ganjar-Mahfud 24,8 persen
6). SPIN
Anies-Muhaimin 18,7 persen
Prabowo-Gibran 50,9 persen
Ganjar-Mahfud 23,5 persen
7). Ipsos Public
Anies-Muhaimin 21,8 persen
Prabowo-Gibran 48,5 persen
Ganjar-Mahfud 18,35 persen
8). Median
Anies-Muhaimin 26,8 persen
Prabowo-Gibran 43,1 persen
Ganjar-Mahfud 20,1 persen
9). Lembaga Survei Nasional
Anies-Muhaimin 24,3 persen
Prabowo-Gibran 49,5 persen
Ganjar-Mahfud 20,5 persen
10). Politika Research ana Consuling
Anies-Muhaimin 28 persen
Prabowo-Gibran 42,4 persen
Ganjar-Mahfud 21,8 persen
11). Polling Institute
Anies-Muhaimin 24,6 persen
Prabowo-Gibran 46,2 persen
Ganjar-Mahfud 21,3 persen
Adapun syarat untuk memenangi pilpres tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Berpijak dari aturan tadi, maka ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:
(1). Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2). Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. *
Discussion about this post