Iklan

Pemilu 2024

Urutan Kedua Nasional Politik Uang, GMNI Sebut Raport Merah Buat Bawaslu dan KPU Banggai

762
×

Urutan Kedua Nasional Politik Uang, GMNI Sebut Raport Merah Buat Bawaslu dan KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Aktivis GMNI Cabang Banggai Aurel. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Luwuk — Pasca Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempublikasi tentang Indeks Kerawanan Pemilu (IPK), politik uang menjadi isu yang paling mengemuka di Kabupaten Banggai.

Mengapa tidak, hasilnya menempatkan Kabupaten Banggai sebagai wilayah yang paling rawan politik uang kedua secara nasional.

Kondisi memiriskan itu, rupanya memantik perhatian serius dari kalangan aktivis di Kota Luwuk Kabupaten Banggai.

Baca:  Disdagrin Banggai Sarankan Distributor Siapkan Gudang Luar Kota Luwuk

Salah satu respon berasal dari Aurel, aktivis muda perempuan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Banggai.

Kepada Luwuk Times Rabu (23/08/2023), Aurel mengatakan, analisa dengan menggunakan data kuantitatif oleh pengawas tingkat provinsi dan kabupaten, sehingga menempatkan Kabupaten Banggai masuk menjadi yang paling rawan kedua secara nasional, perlu disikapi serius.

Dan bagi Aurel, Kabupaten Banggai menjadi urutan dua nasional dalam kerawanan politik uang merupakan raport merah buat kita. Terutama kepada para penyelenggara pemilu.

Baca:  Wacana Penundaan Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU Banggai

Menurutnya, meningkatnya kerawanan politik uang di Kabupaten Banggai, dikarenakan penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU ditingkat kabupaten yang kurang melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara maksimal dan luas.

“Ini menjadi bukti, Bawaslu dan KPU malas bikin sosialisaai dan pendidikan pemilih ditingkat masyarakat umum,” ucap aktivis yang juga aktif dalam diskusi-diskusi kesetaraan gender ini.

Baca:  Begini Kondisi Armada Pemadam Kebakaran di Luwuk

Diakhir komentarnya, Aurel berharap isu politik uang ini segera disikapi oleh semua pemangku kepentingan. Dan yang paling penting adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU.

“Harus segera disikapi oleh semua pihak. Namun yang lebih utama adalah Bawaslu dan KPU. Kedua lembaga itu jangan hanya diam,” tutup Aurel. *