LUWUK – Mewakili Bupati Banggai Ir. Amirudin yang sedang melaksanakan tugas kedinasan luar daerah, Wakil Bupati Drs. Furqanudin Masulili hadir dan membuka kegiatan Assesment Uji Kompetenasi PPTP oleh Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) Kabupaten Banggai, bertempat Gedung Graha Pemda, Jumat (03/12).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wabup Furqanudin menjelaskan, assesment adalah proses mengumpulkn informasi tentang objek dengan menggunakan alat dan teknik yang sesuai untuk membuat penilaian atau keputusan mengenai objek tersebut.
Apabila dikaitkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Assesment kata Wabup adalah proses mengumpulkan informasi tentang ASN menggunakan alat atau instrument dan teknik pengumpul informasi dan pertimbangan penilaian mengenai objek yang dinilai.
Assesment juga kata Wabup Furqanudin adalah bagian dari manajemen kepegawaian, tahapannya disesuaikan dengan ketentuan kepegawaian, assesment kompetensi tahapannya kepegawaian.
“Tentunya akan digunakan sebagai alat untuk pengembangan pegawai dan pola karir. Pelaksanaannya harus berstandar secara nasional,” tuturnya.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaan assesement bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, disampaikan Wabup, telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Pasal 117 menyatakan bahwa jabatan PTP hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,” sebut Plt. Bupati Balut ini.
Discussion about this post