“Dan berdasarjan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131 Ayat 1 menyatakan bahwa pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari 1 JPT ke JPT yang lain, tentu saja dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada,” sambungnya.
Uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan metode Assesment dan uji kesesuaian Job Fit.
Disisi lain, kompetensi dan kualifikasi pegawai kata Wabup, harus sesuai dengan kompetensi dan kualifijasi kepegawaian jabatan. Kemudian, dalam hal manajemen rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi.
Baca juga: Bulan Mutasi, 31 ASN Ikut Assesment Uji Kompetensi PPTP
Tentu saja kita ingin menjalankan prinsip meritokrasi secara efektif dengan menempatkan ASN sesuai dengan kemampuannya.
Tentunya, dengan langkah-langkah yang akan dijalani seperti dengan melakukan Job Fit Assesment untuk melihat seseorang pejabat sesuai kompetensi apa, agar sesuai dengan kemampuannya.
Selanjutnya, juga proses uji kompetensi ini merupakan salah satu upaya dasar untuk melihat kemampuan seseorang dalam menjalakan fungsi, tugas, dan tanggungjawab.
“Yang paling penting diharapkan, dapat mewujudkan visi dan misi pemerinrah Kabupaten Banggai,” tegas Wabup. *
(rilis)
Discussion about this post