
PAGIMANA, Luwuktimes.id – YA (24) warga Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai diamankan Kepolisian Sektor Pagimana karena kedapatan membawa puluhan liter miras jenis cap tikus.
Pemuda yang bekerja sebagai petani ini diamankan polisi saat sedang mengedarai sepeda motor di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Senin (28/12).
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang pengendara diduga mengakut miras,” kata Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau.
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita miras cap tikus sebanyak 41 kantong yang disimpan dalam kardus dan kopor dengan tujuan Kecamatan Balantak.
“Rencananya minuman haram ini akan dibawa pelaku ke wilayah Kecaman Balantak untuk dijual kembali,” ungkap Iptu Syukri.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagimana Bersama barang bukti miras guna proses hukum lebih lanjut. *
(hae/yan)
Discussion about this post