Selang satu tahun atau tepatnya pada tanggal 30 Juli 2012 pemilik lahan melakukan gugatan dan diputus pada tanggal 6 April 2013 dengan nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk.
Dalam point putusan pengadilan adalah No. 04/HGU/BPN/B51/94 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pada bulan Juli 2019 Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan dan mengeluarkan SKPT SPPT dan PBB kepada 160 pemilik, dengan total luasan 218 Hektar.
Namun tahun 2022 PT Matra Arona Banggai mengklaim telah memiliki HGU di tanah warga.
Dalam data yang di akses front perjuangan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui bahwa berdasarkan nomor SK Pengesahan AHU-0053233.AH.01.01. Tahun 2019 pihak perusahaan berdiri pada tanggal 14 Oktober 2022. Dan terlebih dahulu amar putusan, SKPT SPPT dan PBB dibandingkan hadirnya PT. MAB.
Pihak perusahaan PT. MAB mengklaim memiliki HGU 01 dan 02 dari pengalihan HGU PT. BSS. Sedangkan dalam RKL-UPL dan Amdal PT. BSS jelas HGU 04/HGU/BPN/B51/94 HGU ada dan di batalkan oleh putusan Pengadilan.
Saat hearing di DPRD Banggai juga pihak PT MAB telah melangkahi amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk dengan tidak mengakui atas objek sengketa dalam amar putusan pengadilan.
Tak hanya itu PT. MAB terus melakukan upaya adu domba terhadap warga dengan menyuruh satpam, humas hingga oknum warga lainnya untuk melakukan pengrusakan dan pengusiran serta sosialisasi paksa di lahan warga pemilik eks lahan tambak udag Batui.
Empat Tuntutan
1. Meminta DPRD Sulteng untuk menangguhakan proses hukum terhadap 6 warga Batui yang telah ditetapkan tersangka atas laporan PT. Matra Arona Banggai
2. Meminta Kanwil Sulteng memperjelas dan mencabut HGU PT. MAB di tanah masyarakat yang telah memiliki amar putusan Pengadilan Negeri, SKPT, PBB dan SPPT.
3. Meminta Kapolda Sulteng untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam penerbitan HGU PT MAB.
4. Meminta Pemda Sulteng untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT. MAB. *
Discussion about this post