

PAGIMANA, Luwuktimes.id – Kecamatan Pagimana masih berstatus zona merah. Wilayah ini tercatat mengoleksi 50 warga terkonfirmasi.
Meski tingkat penyebaran covid-19 masih tinggi, tapi warga disana mengabaikan penerapan PPKM level 4. Polsek pun mengambil langkah tegas.
Rilis Humas Polres Banggai yang diterima Luwuktimes.id Minggu (29/08), warga di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, nekat menggelar resepsi pernikahan. Akibatnya acara tersebut dibubarkan kepolisian.
Pembubaran dipimpin langsung Kapolsek Pagimana AKP Syukri larau SH, dengan melibatkan sejumlah personelnya terpaksa dibubarkan, karena menimbulkan kerumunan orang banyak dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.
“Iya benar. Tadi kami melaksanakan pembubaran kerumunan di acara pernikahan yang dilaksanakan salah seorang warga di Desa Siuna, Pagimana,” ungkap AKP Syukri Larau.
Baca juga: Kelurahan Haper dan Desa Bubung Zona Hijau, Pesan Lurah Jangan Lengah
AKP Syukri juga mengingatkan penanggung jawab pesta dan para tamu undangan agar mematuhi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi selama PPKM Level 4 di Kabupaten Banggai yang berlaku 25 Agustus hingga 6 September 2021.
“Jadi tadi kita imbau dengan humanis kepada penanggung jawab dan tamu undangan. Akhirnya mereka pun mau membubarkan diri,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep, Polda Sulteng ini.
Perwira berpangkat tiga balak ini menegaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai, untuk sementara pihak kepolisian tidak diberikan izin untuk menggelar kegiatan pesta pernikahan maupun kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang, Sebab akan membuat klaster baru Covid-19.
“Apabila ditemukan adanya warga yang menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang, maka kami tidak segan-segan akan menghentikan dan membubarkan,” tegas AKP Syukri.*
(hae)
Discussion about this post