DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Disorot Mantan Bupati, Begini Jawaban Bijak Satgas Covid-19

233
×

Disorot Mantan Bupati, Begini Jawaban Bijak Satgas Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kartu Vaksin
Alfian Djibran

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuktimes.id – Mantan Bupati Banggai yang juga Ketua Askab PSSI Kabupaten Banggai, Herwin Yatim (HY) sempat menyoroti kinerja tim Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai.

HY yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini menyesalkan kebijakan Satgas yang include di dalamnya Pemda Banggai yang dinahkodai Amirudin terkait pembubaran kejuaraan sepak bola di stadion GOR Kilongan Kecamatan Luwuk Utara simak beritanya Ketua PSSI Sesalkan Pembubaran Pertandingan Sepak Bola di GOR .

Terhadap sorotan itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai punya jawaban bijak.

“Acuan kami adalah instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 36 tanggal 23 Agustus 2021,” jawab Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran kepada Luwuktimes.id Minggu (29/08).

Tak hanya Inmendagri yang menjadi acuan sehingga Pemda Banggai menuangkan salah satu ketentuan yang harus dipatuhi PPKM level 4 mulai dari 25 Agustus-6 September 2021.

Baca:  SOKSI Satukan Sikap Dukung Panji Tamoreka Caleg Dapil 1 Banggai

Akan tetapi dasar lainnya adalah instruksi Gubernur Sulteng serta hasil rapat bersama unsur Forkopimda dan stakeholder lainnya didasarkan pada kondisi kekinian Kabupaten Banggai.

“Aturan yang dibuat sesuai regulasi instruksi Inmendagri dan instruksi gubernur Selain rujukan itu, dirapatkan rutin dengan Forkopimda dan stekholder, yang mana keputusan diambil berdasar kondisi Kabupaten Banggai,” jawab Alfian. *

Baca juga: Kelurahan Haper dan Desa Bubung Zona Hijau, Pesan Lurah Jangan Lengah

error: Content is protected !!