DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Ini Akibatnya Resepsi Pernikahan Disaat Penerapan PPKM Level 4

155
×

Ini Akibatnya Resepsi Pernikahan Disaat Penerapan PPKM Level 4

Sebarkan artikel ini
Resepsi pernikahan di Kecamatan Luwuk Timur ini dibatalkan oleh polisi dan tim Satgas Covid- 19. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK TIMUR, Luwuktimes.id – Polisi bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, membatalkan acara resepsi pernikahan yang akan digelar di Desa Kayutanyo, Kamis (26/8/2021).

Kegiatan yang dipimpin langsung Sekretaris Kecamatan Luwuk Timur tersebut dilakukan lantaran dianggap dapat menimbulkan kerumunan di tengah Covid-19 dan sesuai aturan PPKM level 4.

“Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 ,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Pembatalan resepsi pernikahan itu disampaikan dengan sikap santuan dan humanis guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Mantan Tenaga Ahli Fraksi PDIP Berkompetisi di Pilkades Bantayan

“Untuk akad nikah, akan tetap dilaksanakan dengan dihadiri keluarga saja namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” beber AKP Pino Ary.

Baca:  Pengadaan Sapi Bali di Desa Sepa Pagimana Banggai Bermasalah

Hingga saat ini, Kabupaten Banggai masih masuk dalam wilayah penerapan PPKM Level 4 dan masih masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

“Pihak keluarga menerima pembatalan acara respsi pernikahan yang telah dipersiapkan demi mencegah penularan Covid-19,” tutup AKP Pino.*

(hae)

error: Content is protected !!