DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Bulan Depan KPU Banggai Sosialisasi Pendidikan Pemilih

240
×

Bulan Depan KPU Banggai Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Sebarkan artikel ini
Makmur Manesa

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuktimes.id – Rencananya September sampai dengan Oktober 2021, KPU Kabupaten Banggai melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih.

Untuk waktu pelaksanaan kata Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, masih akan ditetapkan.

Kepada Luwuktimes.id Jumat (27/08) Makmur menjelaskan maksud pendidikan pemilih ini sebagai upaya menumbuhkan kesadaran berdemokrasi agar perkembangan tahapan Pemilu dapat diketahui, diikuti dan dipahami secara berkesinambungan oleh masyarakat.

Dengan demikian terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan secara kualitatif dan atau kuantitatif.

Baca:  Lagi, Bupati Banggai H. Herwin Yatim dapat Penghargaan

Sedang tujuannya sambung Makmur, menciptakan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi serta diketahui dan dipahaminya hak dan kewajiban masyarakat dalam Pemilu, serta peningkatan partisipasi pemilih.

Baca juga: Pendaftaran Sekretaris KPU Banggai Dibuka, Simak Syaratnya

Diakuinya, masih banyak desa/kelurahan yang partisipasi pemilihnya rendah, rawan pelanggaran, rawan konflik dan bencana yang akan kami lakukan pendidikan pemilih. Namun tidak semua dapat dilaksanakan, karena keterbatasan di DIPA APBN KPU.

“Kami sudah mengajukan dana hibah, khususnya pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tapi saat ini kami masih menunggu realisasinya,” ucap Makmur.

Baca:  Korupsi Pajak Daerah, ASN Dispenda Banggai segera Dipecat

Dan sambil menunggu realisasi dari Pemda, pihaknya sambung Makmur memaksimalkan kegiatan yang dilakukan secara luring dan daring dan pemanfaatan media jejaring sosial.

Makmur juga mengatakan, sejalan dengan pendidikan pemilih, KPU RI telah memperkenalkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Program itu telah dilaunching tanggal 20 Agustus 2021.

Sasaran program pada daerah partisipasi pemilih rendah, rawan pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan Daerah Rawan Konflik/Bencana.

“Untuk KPU Banggai masuk kategori daerah pengembangan,” jelas Makmur. *

error: Content is protected !!