Selang beberapa hari kemudian tim penyidik Kejati Sulteng menerima surat permintaan untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan ulang untuk pemeriksaan terhadap Arief Catur Irawan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng juga sudah memeriksa beberapa orang telah diperiksa orang terkait dugaan pencaplokan lahan yang HGU-nya milik PTPN XIV tersebut diantaranya:
1. Daniel Paolo Gultom (Kepala Divisi Finance Holding PT AALI), yang mestinya diperiksa Senin 4 November 2024, namun sempat mangkir.
Daniel Paolo Gultom baru hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng, pada Kamis 7 November 2024.
2. Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), yang diperiksa selama 12 jam pada Jumat 8 November 2024. Ia diperiksa selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS sebagai entitas PT AALI.
3. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
4. Doni Yoga Pradana Direktur di PT Sawit Jaya Abadi (SJA) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh AALI.
Dikutip dari berbagai sumber, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) sudah pernah menghadapi beberapa konsekuensi dalam menjalankan bisnis sawit, di antaranya beberapa perusahaan internasional pernah berhenti membeli minyak sawit dari AALI karena dituduh melanggar HAM dan merusak lingkungan.
PT AALI juga pernah dituduh melakukan perampasan lahan, pelanggaran HAM, dan operasi ilegal. Emiten dibawah naungan Astra Group ini dituduh memiliki kebun ilegal di dalam kawasan hutan di Indonesia. *
Reporter Setiyo Utomo
**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow
Discussion about this post