LUWUK, Luwuk Times.ID – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai telah mengeluarkan serangkaian kebijakan terkait kegiatan masyarakat di Bulan Ramadhan.
Dalam rapat evaluasi Covid-19 disepakati pemberlakuan protokol kesehatan pelaku usaha, tempat umum, dan pengaturan selama bulan Ramadhan.
Rapat dipimpin langsung Bupati Banggai DR. Ir. Herwin Yatim, MM Dan Wakil Bupati Banggai Drs. Mustar Labolo, M.Pd bersama Forkopimda Wakil Ketua DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar, Kajari Banggai yang di wakili Kasi Datun Arif Rahman Isardy, Kasdim 1308 LB, Kabag OPS Polres Banggai, dan Ketua Pengadilan Agama Luwuk.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Umum Kantor Banggai. Turut Hadir Sekretaris Kabupaten Banggai Ir. Abdullah Ali, M.Si, Asisten II Setda Banggai Drs. Alfian Djibran, para Pimpinan OPD, Kementerian Agama, Kabag Kesra Ramli Hasan, Ketua MUI Banggai Zainal Abidin Alihamu, Ketua Sinode, pemangku kepentingan dan para Pelaku Usaha Perhotelan.
Dalam rapat tersebut menghasilkan 13 pedoman pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri yakni pertama Shalat Tarwih di perbolehkan dengan kapasitas 50% prokes yang ketat.
Kedua, menjaga jarak dengan menggunakan tanda silang antara jamaah.
Ketiga, wajib memakai masker bagi jamaah yang masuk masjid. Keempat, mencuci tangan, menghindari kontak jabatan tangan.
Kelima, ceramah dan pengajian diizinkan selama 15 menit dan para imam membaca surat atau ayat-ayat Al-Qur’an pendek.
Keenam, pelaksanaan Nuzulul Qur’an terbatas jamaah. Ketujuh, pawai takbiran ditiadakan
Kedelapan, pelaksaan shalat Idhul Fitri dengan Prokes yang ketat.
Kesembilan, cafe, restoran sejenisnya tidak buka siang hari, kecuali malam hari.
Kesepuluh, karaoke dan sejenisnya tutup selama ramadhan.
Kesebelas, para Imam/Pemimpin Ibadah untuk melakukan vaksin. Kedua belas toleransi umat beragama selama Ramadhan dengan menghargai bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
Tiga belas, pelaku usaha mikro/jajanan Ramadhan dan baju muslim PKL tetap menerapkan 3M Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker baik penjual dan pembeli. *
(cen)
Discussion about this post