IKLAN

DPRD Banggai

15 Februari, RDP Polemik Retribusi Pasar Sentral Luwuk

347
×

15 Februari, RDP Polemik Retribusi Pasar Sentral Luwuk

Sebarkan artikel ini
Pertemuan pedagang pasar Sentral Luwuk dengan dua anggota DPRD Banggai, di kantor DPRD Banggai, Kamis (02/02/2023). (Foto: Humas Sekretariat DPRD Banggai)

Luwuk Times — Komisi 3 DPRD Banggai menjadwalkan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) tentang polemik retribusi Pasar Sentral Luwuk tanggal 15 Februari 2023.

Keputusan itu diambil, setelah sejumlah pedagang pasar Sentral Luwuk dengan diadvokasi kalangan mahasiswa menggelar aksi demo di kantor DPRD Banggai, Kamis (02/02/2023).

Sekitar pukul 11.00 wita, peserta demo bertandang ke parlemen lalong. Mereka awalnya berorasi di depan pagar kantor milik rakyat tersebut.

Para demonstran menolak adanya kenaikan retribusi yang mencapai 130 persen lebih.

Dua anggota DPRD Banggai, Naser Himran dan Winancy Ndobe pun menemui mereka. Dan disepakati dialog berlangsung pada salah satu ruang rapat kantor DPRD Banggai.

Baca:  Satu Jemaah Haji Asal Banggai Sulteng Dirawat di Rumah Sakit Mekkah

Dihadapan dua wakil rakyat beda daerah pemilihan (dapil) itu, ada sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan.

Yakni para pedagang keberatan atas naiknya retribusi dari yang sebelumnya Rp 90 ribu menjadi 210 ribu per bulan. Kenaikan yang mencapai 130 persen itu sangat memberatkan pedagang.

Mereka juga meminta kepada Pemda Banggai untuk sosialisasi terlebih dahulu sebelum resmi menaikkan retribusi tersebut.

Para pendemo meminta kepada Pemda dan DPRD Banggai untuk dapat meninjau kembali regulasi yang mengatur retribusi itu.

Baca:  Fuad Muid: Jangan Sampai Menjebak Bupati Banggai

DPRD Banggai merespon apa yang menjadi aspirasi para pedagang pasar Sentral Luwuk.

Baik Naser Himran maupun Winancy mengaku akan menyampaikan sejumlah tuntutan itu kepada pimpinan DPRD Banggai. Termasuk akan mengagendakan RDP pada tanggal 15 Februari 2023, atau setelah pelaksanaan Musrenbang.

Satu hal yang menjadi penegasan DPRD pada pertemuan itu. Meminta kepada para pedagang untuk jangan dulu membayar retribusi Rp 210 ribu, sambil menunggu pelaksanaan RDP. *

Sofyan Labolo

error: Content is protected !!