LUWUK TIMES, Jakarta — Setelah hampir tiga dekade menjadi beban sejarah ekonomi nasional, kewajiban surat utang pemerintah terkait penanganan krisis 1997–1998 dan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya resmi tuntas.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Penyelesaian obligasi BLBI ini menjadi catatan sejarah tersendiri karena berhasil dituntaskan hanya dalam dua tahun pertama masa pemerintahan Presiden Prabowo.
Pencapaian ini jauh lebih cepat dari target awal yang sejatinya membentang hingga tahun 2043 alias dipercepat 17 tahun dari jadwal.
Ada satu poin penting, yakni pelunasan skema surat utang ini dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang masuk sebagai penerimaan negara.
Meski kewajiban surat utang pemerintah telah rampung, pemerintah menegaskan bahwa perburuan aset negara tidak berhenti di sini. Hak tagih terhadap para obligor dan debitur nakal BLBI dipastikan tetap berjalan tegas.
Proses penagihan dan pemulihan aset bakal terus dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), berlandaskan payung hukum PP Nomor 4 Tahun 2026. *











