28 Mei 2025 Surat Usulan PAW PAN sudah di DPRD Banggai, Begini Jawaban Kabag Persidangan

oleh -18 Dilihat
oleh
Kantor DPRD Banggai yang berada di kawasan Teluk Lalong Luwuk. (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

Banggai, Luwuk Times— Usulan calon pengganti antar waktu (PAW) asal PAN Banggai terus berproses.

Surat usulan PAW Paiman Karto yang akan menggantikan almarhum Jodi Prakoso Dayanun itu, kini berada di DPRD Banggai.

“Sejak tanggal 28 Mei 2025 sudah kami layangkan surat itu ke DPRD Banggai. Dengan tembusan KPU Banggai dan Bupati,” kata fungsionaris DPD PAN Kabupaten Banggai, Ninin Zahra.

Soal bagaimana proses selanjutnya, sambung Ninin DPD PAN Banggai masih menunggu dari DPRD Banggai.

“Sebaiknya tanya juga pihak DPRD Banggai. Bagaimana dengan tahapan selanjutnya,” kata Ninin memberi saran.

Kabag Persidangan dan Perundangan DPRD Banggai, Muhtar Kantu mengaku pihaknya sudah menerima surat dari DPD PAN Banggai, perihal permohonan tindak lanjut PAW.

“Kami sudah terima surat dari PAN Banggai. Bahkan sudah kami teruskan ke Ketua DPRD Banggai,” ucapnya.

Hanya saja sambung Muhtar Kantu, surat itu masuk bertepatan dengan memasuki liburan panjang. Sehingga prosesnya sedikit mengalami keterlambatan. Dan lagi pula baru hari ini masuk kantor setelah libur lebaran.

“Kami juga masih menunggu disposisi dari pak Ketua DPRD. Setelah itu ada tentu kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Muhtar.

 

Surat Usulan PAW

Sebelumnya DPD PAN Banggai telah melayangkan surat ke DPRD Banggai. Surat itu bernomor: PAN/B/23-09/K-S/S-Per/04NI2025 tanggal 28 Mei 2025.

Surat yang ditanda-tangani Plt Ketua DPD PAN Banggai, Ronald Gulla dan Sekretaris H. Akmal Ilyas itu dilayangkan kepada Ketua DPRD Banggai.

Surat DPD PAN Banggai itu mendasari surat Dewan Pimpinan Pusat PAN nomor: PANIAKU-SJ/110NI2025 tentang persetujuan PAW anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Jodi Prakoso kepada Paiman Karto.

Karena berdasarkan perolahan suara pemilu 2019 lalu, Paiman sebagai peraih suara terbanyak ke 2 dari dapil I Banggai setelah almarhum Jodi Prakoso. *

Sofyan Labolo