Serang Kapal Madeline di Laut Lepas, Zionis Israel Melanggar Manual San Remo dan Konvensi PBB

oleh -1253 Dilihat
oleh
Kapal Madeline yang mengangkut bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza Palestina. (Foto Indo.pal.info)

Jakarta, Luwuk Times— Israel kembali bikin ulah. Melalui angkatan lautnya, negara Zionis ini menyerang kapal bantuan kemanusiaan Madeline. Peristiwa yang terjadi pada laut lepas itu memicu kecaman luas dari berbagai kalangan.

Dalam analisis Senin (8/5/2025), Wasim Al-Shanṭi, serangan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap berbagai instrumen hukum internasional.

Bahkan peneliti hukum internasional yang berbasis di Aljazair menambahkan, ketentuan itu berlaku dalam konflik bersenjata serta hukum laut.

Insiden terjadi sekitar 72 mil laut (sekitar 133 km) dari garis pantai. Dan secara hukum merupakan wilayah laut lepas serta bukan di bawah yurisdiksi negara mana pun.

Kapal Madeline, yang mengibarkan bendera negara netral dengan membawa bantuan kemanusiaan untuk penduduk sipil Gaza, Israel menghentikannya secara paksa.

Para penumpangnya mengalami kekerasan fisik serta penahanan tanpa dasar hukum.

Dalam laporannya, Al-Shanṭi menegaskan, tindakan Israel melanggar Manual San Remo 1994. Khususnya Pasal 41, 42, dan 47, yang melarang serangan terhadap kapal sipil dan memberikan perlindungan khusus bagi kapal misi kemanusiaan.

Serangan ini juga bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

Terutama prinsip kebebasan navigasi laut lepas dan hak eksklusif negara bendera atas yurisdiksi kapal mereka.

“Hanya negara bendera yang berwenang melakukan penahanan atau pemeriksaan,” ujar Al-Shanṭi, merujuk pada Pasal 92 dan 97 UNCLOS.

 

Hukum Laut

Menurut hukum laut, kapal perang hanya dapat memeriksa kapal asing pada laut lepas. Hal itu jika terdapat dugaan pembajakan, perdagangan budak, atau pelanggaran komunikasi ilegal (Pasal 110 UNCLOS).

“Tidak satu pun dari pengecualian ini berlaku dalam kasus Madeline,” tegas Al-Shanṭi.

Tindakan Israel melanggar Konvensi SOLAS 1988 mengenai keselamatan pelayaran.

Termasuk Konvensi Jenewa IV dan Protokol Tambahan 1977 yang menjamin akses bantuan kemanusiaan ke wilayah pendudukan.

Al-Shanṭi menambahkan, upaya Israel mencegah distribusi makanan dan obat-obatan ke Gaza juga berpotensi memenuhi unsur genosida.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998.

Dengan menggunakan kekuatan bersenjata terhadap kapal berbendera asing luar wilayah yurisdiksinya, Israel juga telah melakukan tindakan agresi yang melanggar prinsip kedaulatan negara bendera dan stabilitas hukum laut internasional.

Dalam kesimpulannya, Al-Shanṭi menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk PBB, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Dewan HAM PBB, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum. Akan tetapi juga ancaman serius terhadap tatanan hukum internasional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip kemanusiaan,” pungkasnya. *

stp

No More Posts Available.

No more pages to load.