Dalam LHP-nya, BPK RI Perwakilan Sulteng, menjelaskan bahwa Hasil pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), serta wawancara dengan Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan menunjukkan bahwa Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya digunakan untuk Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik, Pembangunan Ruang Praktik Siswa, Pembangunan Ruang Laboratorium, Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, serta Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah bagi satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pengadaan peralatan praktik dan peraga serta pembangunan gedung/sarana/prasarana sekolah tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021 seharusnya dianggarkan dalam Belanja Modal.
Kesalahan penganggaran pada Dinas Dikbud Sulteng, itu yakni pengadaan Peralatan Praktik Peserta Didik SMK, senilai Rp. 33.343.566.000,00, dengan realisasi Rp 31.132.711.074,00.
Discussion about this post