IKLAN

Sulteng

3 OPD Salah Bikin Anggaran Senilai Rp. 87 Miliar, Ini Aturan Yang Dilanggar

542
×

3 OPD Salah Bikin Anggaran Senilai Rp. 87 Miliar, Ini Aturan Yang Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Kedua, Pembangunan Gedung
Baru, senilai Rp. 21.872.000.000,00, dengan realisasi Rp. 18.923.094.434,00.

Selanjutnya, pada Dinas Cikasda, kesalahan penganggaran terdapat pada 4 kegiatan, yakni Pembangunan MCK dan Septik
Tank, Pembangunan Drainase Lingkungan, Sarana dan Prasarana Air Bersih, dan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Jalan Desa.

Pengadaan tersebut dimaksudkan untuk diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota/desa dan terdapat kesalahan pada saat penyusunan anggaran.

Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat seharusnya dianggarkan di
Belanja Barang dan Jasa, sedangkan apabila akan diserahkan kepada pemerintah daerah lainnya dianggarkan di Belanja Hibah bukan Belanja Modal.

Baca:  Aset Daerah Senilai Rp. 6,2 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya

Pada Dinas BMPR, Pelaksanaan dari belanja ini diantaranya Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan realisasi Rp. 999.864.000,00.

error: Content is protected !!