Kepala Bidang Jalan dan Jembatan menjelaskan bahwa pengadaan tersebut
dimaksudkan untuk diserahkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan
terdapat kesalahan pada saat penyusunan anggaran.
Barang yang akan diserahkan
kepada pemerintah pusat seharusnya dianggarkan di Belanja Hibah bukan Belanja Modal.
Hal tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp. 87.661.418.149,00.
Serta tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Lampiran Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Format Dokumen Penganggaran dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, pada poin Poin I.C.2.a.2, Poin II.2.a.5, dan Poin II.2.b.
Discussion about this post