
LUWUK— Seluas 6.010 hektar sertifikat hak guna usaha (HGU) milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kabupaten Banggai rupanya telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Fakta ini terungkap melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Banggai, bertempat ruang rapat kantor DPRD Banggai, Senin (18/07/2022).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap bersama anggota yakni Ibrahim Darise, Suparno dan Toto Raharjo itu menyikapi aduan warga dan pemerintah desa terkait izin HGU sawit PT KLS yang telah berakhir masa berlaku.
Selain unsur Pemda Banggai yang terwakili Asisten I Setdakab Banggai dan jajarannya juga hadir tiga kepala desa, masing-masing Singkoyo, Toili dan Ondo Ondolu, termasuk Badan Pertanahan Nasional atau BPN Banggai.
Hanya saja Direktur PT KLS Sulianti Murad absen pada rapat itu.
Tapi ada perwakilan perusahaan. Namun yang bersangkutan tidak bisa mengambil keputusan.
Tidak hadirnya Sulianti, bukan tanpa alasan. Perwakilan perusahaan melampirkan surat keterangan sakit. Meski tak ada Direktur PT KLS, namun rapat itu tetap berjalan.
Dalam RDP terungkap bahwa PT KLS saat ini memiliki lahan seluas 6.010 hektar sertifikat HGU sawit yang telah berakhir masa berlaku 31 Desember 2021.
Oleh perusahaan, memohon pengukuran kembali dalam bentuk pembaharuan melalui BPN pusat. Akan tetapi hanya terkoreksi dari jumlah tersebut seluas 3.711 hektar.
Dengan demikian yang tidak bisa lagi diperpanjang dalam bentuk pembaharuan seluas 2.299 hektar.
Hal lain yang terungkap, ada penguasaan lahan oleh PT KLS seluas 2000 hektar, yang justru tidak punya legalitas dalam bentuk HGU.
Belum ada penyelesaian dalam rapat itu. Karena perwakilan perusahaan tidak dapat mengambil keputusan.
Discussion about this post