DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

66 Warga Kota Luwuk Melanggar Prokes

140
×

66 Warga Kota Luwuk Melanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
Pelanggar prokes mendapat teguran lisan pada operasi yustisi. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID—Sebanyak puluhan warga di Kota Luwuk kembali terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (17/3/2021).

Operasi yustisi yang digelar oleh personel gabungan Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Subdenpom Luwuk, Satpol-PP dan Dinas Kesehatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Protokol Kesehatan.

“Ada 66 warga yang terjaring operasi protokol kesehatan karena tidak memakai masker,” ungkap Kabagops Polres Banggai AKp Laata SH.

Baca:  Antisipasi Tawuran Pelajar di Luwuk Banggai, Ini Konsep Polisi

Bagi masyarakat yang terkena razia, kata perwira tiga balak ini, diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis, menghafal Pancasila hingga kerja sosial yaitu memberihkan sampah disekitar lokasi operasi.

“Mareka yang terjaring operasi juga berikan edukasi dengan mengikuti anjuran pemerintah yakni 5 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjahui Kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi,” terang AKP Laata.

Baca:  Warga Melanggar, Aparat Gabungan Beri Sanksi

Lebih lanjut, AKP laata berharap semoga dengan dilakukan razia protokol kesehatan ini tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan terutama penggunaan masker ketika berada di luar rumah.

“Tetap patuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Ini semua untuk melindungi diri sendiri, orang lain dan keluarga dari penyebaran virus corona,” harap AKP Laata.*

(hae)

error: Content is protected !!