Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Upaya antisipasi penyebaran covid-19 di daerah ini makin massif.
Sebanyak 11 titik pintu masuk Kabupaten Banggai dijaga ketat terhadap para pelaku perjalanan.
Selain wajib melengkapi surat negatif test RT-PCR/Antigen juga melengkapi kartu vaskin pertama.
Ke 11 pintuk masuk Kabupaten Banggai yang dijaga ketat oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 itu yakni:
1. Balingara Kecamatan Nuhon
2. Rata Kecamatan Toili Barat
3. Pelabuhan Kecamatan Pagimana
4. Pelabuhan Rakyat Kecamatan Luwuk
5. Pelabuhan Fery dan Pelni Tanjung Kecamatan Luwuk
6. Pelabuhan Perintis Kecamatan Bualemo
7. Bandara SAA Bubung Luwuk
8. Pelabuhan Dongin dan Pandanwangi Kecamatan Toili Barat
9. Pelabuhan Bolo Kecamatan Mantoh
10. Pelabuhan Pendaratan ikan Bualemo B dan Longkoga Timur Kecamatan Bualemo
11. Pelabuhan Rotan, Darurat Penumpang/Barang di Kawasan pertokoan Luwuk
Ketentuan itu diatur berdasarkan surat edaran Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka nomor : 440/1400/Sat.Gas Covid-19 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pandemi covid-19, dengan menggunakan transportasi darat laut dan udara di Kabupaten Banggai.
Dan surat edaran ini berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021. *
SURAT EDARAN BUPATI BANGGAI
Discussion about this post