DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Begini Dukungan Komite Medik Terhadap Sistem Pelayanan RSUD Luwuk

265
×

Begini Dukungan Komite Medik Terhadap Sistem Pelayanan RSUD Luwuk

Sebarkan artikel ini
dr. Budiyanto Uda'a

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuktimes.idKomite Medik adalah salah satu organisasi non struktural yang dibentuk RSUD Luwuk.

Organisasi ini bisa dikatakan ujung tombak dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik di fasilitas kesehatan pemerintah.

Bagaimana dukungan Komite Medik terhadap sistem pelayanan di RSUD Luwuk ?

Berikut penjelasan Ketua Komite Medik dr. Budiyanto Uda’a Sp. KFR, M.Ked. Klin, yang ditemui Luwuktimes,id, Sabtu (18/09).

Pria yang mengetuai Komite Medik sejak tahun 2019 ini menjelaskan, pada Komite Medik melekat prinsip kredensial, yakni proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis.

“Kita melihat dokumen terkait para dokter, ijazah yang paling utama dan juga Surat Tanda Registrasi (STR),” ucapnya.

Dari proses mereview legalitas dokumen itu, kata dokter yang menyelesaikan S1 di UMI Makassar ini, kemudian dilakukan wawancara kompetensi klinis kepada dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.

Baca:  ASN di Lingkup Pemda Banggai Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg

Setelah mengetahui kompetensi masing-masing dokter, selanjutnya Komite Medik menentukan kewenangan klinis.

Baca juga: Ketua PMI Banggai Akui Pendonor Darah dari ASN Minim

“Kewenangan klinis itu kita sampaikan ke Direktur RSUD Luwuk untuk ditandatangani. Kewenangan itulah yang akan di kerjakan masing-masing dokter selama bertugas di RS,” urainya.

Berdasarkan aturan kata jebolan Magister Kedokteran Klinis Universitas Airlangga ini, evaluasi juga di lakukan oleh Komite Medik terhadap pelaksanaan kewenangan klinis setiap 3 tahun.

“Setiap tahun juga kita lakukan evaluasi, dan per minggu ada morning report. Frekuensinya bisa 2 kali seminggu. Pada masa pandemi, tidak kami lakukan karena mengumpulkan orang,” ujar dr. Budi.

Baca:  APBD Rp5 Triliun, Pemda dan DPRD Banggai Kunker ke Karawang

Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir Komite Medik telah menangani terkait penyimpangan kewenangan klinis sebanyak 4 hingga 5 kasus.

“Laporan dari bidang pelayanan, kami tindaklanjuti dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait,” kata dr. Budiyanto.

“Kemudian ada sub komite mutu dan sub komite etik yang akan mengeluarkan rekomendasi ke direktur terkait sanksi yang diberikan,” tambah dokter penanggungjawab Ruangan Fisioterapi RSUD Luwuk ini.

Berdasarkan aduan yang masuk dikatakannya maka dilakukan evaluasi terkait ada tidaknya kesalahan prosedur medis dalam penanganan pasien tersebut.

Komite Medik RSUD Luwuk beranggotakan 27 dokter ahli, 2 dokter gigi, dan 16 dokter umum. *

error: Content is protected !!