Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Kasus dugaan penipuan bermodus jual beli arisan yang ditangani penyidik Polres Banggai, mulai menemui titik terang. Ibu rumah tangga (IRT) berinisial FM, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, aparat kepolisian belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. Kabarnya FM kini berada di luar Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang yang dikonfirmasi Luwuk Times Sabtu (17/07) mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), FM sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dari SP2HP inikan sudah diinformasikan sudah ditetapkan sebagai tsk (tersangka). Tinggal nunggu berkas lengkap saja dan P21 dari Kejaksaan,” kata Adi Herlambang.
Terlapor belum dapat dipanggil oleh penyidik. Alasannya, karena FM saat ini tidak berada di Kabupaten Banggai.
“Terlapor posisi di Palembang (Provinsi Sumatera Selatan). Jadi saat ini belum bisa hadir, karena PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) juga,” kata Adi.
Meski begitu penyidik Polres Banggai tidak patah arang. Dan komitmen itu disampaikan Kasat Reskrim.
“Kita lihat perkembangan nanti. Kalau sudah tidak PPKM akan kami undang kembali. Jika perlu dilaksanakan upaya paksa nantinya,” tandas Adi Herlambang.
Kasus dugaan penipuan berkedok arisan puluhan juta rupiah ini, dilaporkan Shelvy Maudi. Dugaan penipuan itu terjadi tanggal 30 Juni 2020.
Karena terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana sekalipun sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai, Shelvy akhirnya memilih jalur hukum. *
Discussion about this post