LUWUK, Luwuktimes.id – Bakal calon bupati Banggai, Herwin Yatim, Sabtu 26 September 2020 cuti diluar tanggungan negara. Bakal calon bupati petahana pilkada Banggai itu cuti selama 71 hari atau sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. Range waktu itu didasarkan tahapan kampanye pilkada serentak 2020.
Hal itu ketika merujuk pada surat Gubernur Sulteng, Longki Djanggola bernomor 850/472/RO.OTDA tanggal 8 September 2020 perihal cuti diluar tanggungan negara.
Lalu bagaimana dengan putusan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pilkada 2020 oleh KPU Banggai pada pleno penetapan paslon di tanggal 24 September 2020?
Praktisi hukum Kabupaten Banggai, Aswan Ali Jumat (25/09/2020) berpendapat, devinisi cuti adalah ‘istrahat’ dari kegiatan pokok sebagai kepala daerah, termasuk kegiatan pemerintahan.
Terkait dengan putusan TMS oleh KPU sambung Aswan, dengan begitu syarat cuti itu tidak terpenuhi. “Iyalah syarat cuti tidak terpenuhi. Karena Herwin bersama pasangannya Mustar Labolo berstatus TMS,” kata Aswan.
Herwin saran Aswan, bisa menyampaikan permohonan ke Gubernur Sulteng meminta untuk mencabut pemberian cuti sekaligus bermohon pengaktifkan kembali dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Banggai.
Karena kata mantan ASN dan jurnalis ini, sepanjang Herwin tidak mengambil langkah itu, maka Gubernur tidak akan mencabut atau membatalkan surat izin cuti tersebut.
“Kalau Herwin tidak ajukan, maka gubernur tidak akan membatalkan hak cutinya. Semua terpulang pada HY. Lanjutkan cuti atau melaksanakan tugas pemerintahan,” kata Aswan. *
(yan)
Discussion about this post