LUWUK, Luwuktimes.id – Pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka-H. Furqanudin Masulili menaati regulasi yang mengatur tentang tahapan pilkada serentak 2020. Salah satunya terkait kewajiban mendaftarkannya relawan kepada penyelenggara pemilu.
Jumat (25/09/2020), Amir Tamoreka Center (ATC) resmi didaftarkan ke KPU Banggai, sebagai relawan resmi paslon bernomor urut 2 ini.
“ATC resmi mendaftar di KPU sebagai relawan AT-FM di pilkada 2020,” kata Ketua ATC Herdiyanto Djiada kepada Luwuktimes.id.
Selain relawan, paslon yang diusung NasDem, PKB, Hanura dan Partai Golkar ini juga mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) Amir Tamoreka Center.
“Akun resmi medsos ATC juga kami daftarkan ke KPU,” kata Herdi.
Sebagai peserta pilkada sambung akademisi yang satu ini, paslon AT-FM berkewajiban tunduk pada aturan pilkada.
Karena berdasarkan PKPU No 4/2017 dan PKPU No 11/2020 tentang perubahan PKPU 4/2017 disebutkan pelaporan nama akun media sosial dilakukan bersamaan, dengan batas akhir tanggal 25 September 2020. *
Baca juga: Ini Pesan Sejuk AT FM Usai Pencabutan Nomor Urut Paslon
(yan)
Discussion about this post