Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Fuad Muid menilai, jangan sampai polemik SK Direktur Utama dan Direksi Perumda Banggai menjebak Bupati Banggai.
“Jangan sampai ini menjebak Bupati,” kata Fuad Muid saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Banggai, Senin (13/09).
Dikatakan anggota DPRD asal PDI Perjuangan ini, tujuan utama tim panitia seleksi (pansel) untuk mengangkat Dirut yang dianggap mampu memperbaiki managemen Perumda Banggai.
Tapi bukan berarti sambung Fuad, tim Pansel mengabaikan aturan.
“Tujuan utama pansel untuk mengangkat Dirut yang mumpuni. Tapi tidak harus mengabaikan undang-undang,” kata Fuad.
“Masa undang-undang dibuat pemerintah, lalu dilanggar. Jangan sampai ini menjebak bupati,” ucap Fuad.
Jika alasan mencari figur yang mumpuni, bagi Fuad Muid semua bisa. Namun pertegas dia lagi, tidak harus mengabaikan regulasi.
“Batas usia 60 tahun, tidak terdaftar sebagai pengurus parpol dan punya kekerabatan keluarga. Kasian pak Bupati, yang kena batunya,” kata Fuad Muid. *
Baca juga: Beri Plakat, Sembako dan Masker, Bupati Amirudin Diapresiasi Pemerintah Morut
Discussion about this post