Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, Imran Suni menilai, dana Rp1,9 miliar di PDAM Banggai yang belum dipertanggungjawabakan penggunaannya, belum berkategori korupsi.
Lagi pula kata Imran pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPRD Banggai, Selasa (14/09), pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan.
“Saya belum bisa bilang korupsi. Karena masih berproses,” kata Imran pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Fuad Muid sore itu.
Dijelaskannya, Inspektorat Kabupaten telah melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu, terkait dana hibah dan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Banggai.
“Benar sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 ada dana penyertaan modal buat PDAM Banggai,” kata Imran.
Dana penyertaan modal itu tiga kali dikucurkan untuk perusahaan daerah tersebut. Yakni tahun 2017 Rp3 miliar, tahun 2018 Rp2 miliar dan tahun 2019 Rp4 miliar.
Begitu pula sambung Imran ada dana hibah dari pemerintah pusat yang diperuntukkan buat PDAM, sebesar Rp5 miliar lebih.
“Seingat saya ada dua kali transferan dari pusat. Tahun 2018 dan 2019. Uangnya saat itu disimpan di kas Pemda,” jelas Imran.
Ada ketentuan atau pedoman dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan dana hibah itu. Uang tersebut dimanfaatkan Pemda untuk program air bersih.
Baca juga: RDP Dugaan Korupsi PDAM, Ketua Komisi 3 dan Mahasiswa Debat Kusir
Dihadapan personil Komisi 3 dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai (AMKB), Imran mengaku, untuk dana penyertaan modal PDAM sebesar Rp9 miliar, BPK RI Perwakilan Sulteng sudah melakukan pemeriksaan.
“BPK sudah periksa sebelumnya,” ucapnya.
Sementara Inspektorat Kabupaten Banggai, lanjut Imran hasil reviu, dari Rp9 miliar, masih tersisa Rp2 miliar di rekening PDAM Banggai.
Akan tetapi dana Rp1,9 miliar belum dipertanggungjawabkan.
“Itu LHP (laporan hasil pemeriksaan) kami pertama. Sehingga pemeriksaan khusus kami lanjutkan untuk investigasi. Saat ini kita fokus pada Rp.1,9 miliar,” janji Imran.
Kenapa proses reviu ini lambat juga dijelaskannya.
Selain masih mengumpulkan fakta-fakta juga harus turun lapangan.
Dari 1.294 sambungan yang ada di enam kecamatan, pihaknya kata Imran harus melihat satu persatu.
“Kita segera finalkan. Tapi saya belum bisa bilang korupsi. Karena masih berproses,” ucap Imran.
DANA HIBAH KE KAS PEMDA
Kabag Hukum Setdakab Banggai, Farid Hasbullah menambahkan, ada dua sumber anggaran di PDAM.
Dana penyertaan modal Rp 9 miliar dan dana hibah dari pemerintah pusat Rp5 miliar.
“Dana penyertaan modal itu masuk ke rekening PDAM. Sedang dana hibah pemerintah pusat masuk ke kas Pemda,” jelas Farid.
Khusus dana hibah, sambung Kabag Hukum sudah ada laporan pertanggungjawabannya di APBD.
Sementara dana penyertaan modal dari Rp9 miliar, masih tersisa Rp2 miliar lebih di rekening PDAM, sehingga terdapat selisih kurang. Hasil audit BPK RI, Rp1,9 miliar belum ada pertanggungjawaban.
Ada dua alternatif penggunaan dana penyertaan modal, sebagaimana diatur dalam Perda.
Yakni sebut Farid, pemeliharaan pipa dan penggantian meter.
“Nah itu yang menjadi persoalan,” pungkasnya. *
Discussion about this post