Supriadi Lawani
LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Banggai secara resmi belum menerima gugatan dari bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, terkait keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) yang dikeluarkan lembaga penyelenggara pemilu itu kepada kandidat petahana.
Termasuk laporan dugaan pelanggaran kode etik yang akan diadukan bakal paslon Winstar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga belum secara resmi diterima KPU Banggai.
Hal ini diakui Kordiv Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani yang dikonfirmasi Luwuktimes.id Senin (28/09/2020).
Sejauh ini kata Budi-sapaan Supriadi Lawani, pihaknya tidak mengetahui jika ada gugatan di PTUN menyangkut keputusan KPU pada penetapan paslon bupati/wakil bupati Banggai.
Discussion about this post