IKLAN

Pemilu 2024

Kasus TPS Desa Matabas Bunta, Budi Lawani: KPU Banggai Ambil Surat Suara Dari Mana?

206
×

Kasus TPS Desa Matabas Bunta, Budi Lawani: KPU Banggai Ambil Surat Suara Dari Mana?

Sebarkan artikel ini
Supriadi Lawani

LUWUKTIMES.ID — Supriadi atau biasa disapa Budi Lawani terus mempelototin kerja kerja penyelenggara pemilu.

Kali ini dia mempertanyakan soal kasus keterlambatan memilih oleh wajib pilih di TPS Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.

Kalau pun keterlambatan 5 jam mencoblos lantaran tidak adanya surat suara DPR RI, lantas dari mana jenis surat suara itu diambil.

“Saya heran kenapa bisa ada pemungutan suara. Padahal kan dalam kotak yang dikirim dari KPU Banggai tidak ada surat suara, terus surat suara diambil dari mana,” tanya Budi Lawani, Rabu (14/02/2024).

Baca:  PAD Dinas Kelautan dan Perikanan Banggai dari Sumber TPI Nol Rupiah

Menurut mantan komisioner KPU Banggai periode sebelumnya ini, logistik itu sudah terdistribusi dengan merata ke semua TPS.

Begitu pula dengan surat suara sisa dan yang rusak. Sudah dimusnahkan dengan dibakar. Jadi tidak terdapat lagi surat suara di gudang KPU Banggai.

“Inikan semuanya sudah terdistribusi merata ke semua TPS kan. Dan sisa surat suara beberapa hari lalu sudah dibakar, sudah dimusnahkan. Jadi KPU mendapatkan surat suara dari mana,” tanya dia lagi.

Baca:  Bualemo, Pagimana dan Lobu Berpotensi Bentuk Dapil di Banggai

Ia malah menaruh curiga kepada KPU Banggai. Sehingga ia meminta lembaga penyelenggara teknis pemilu itu memberikan klarifikasi atas kejadian ini kepada masyarakat luas untuk transparansi.

“KPU harus memberikan penjelasan resmi atas ini. Karena bisa saja ada surat suara ‘siluman’ dan ini bahaya,” tutupnya. *

error: Content is protected !!