LUWUK, Luwuktimes.id – Bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo resmi mengajukan permohonan sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa tanggal 29 September sekitar pukul 16.00 wita.
Berdasarkan ketentuan PKPU nomor 5/2020 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan, proses sengketa di PT TUN paling lama 15 hari.
“PT TUN memeriksa dan memutuskan gugatan paling lama 15 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap,” kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa yang ditemui, Selasa (29/09/2020).
Tapi sebelumnya tambah Makmur, pihak pengguggat dapat memperbaiki gugatan paling lama tiga hari sejak diterima gugatan oleh PT TUN.
“Mekanisme itu diatur dalam PKPU,” kata Makmur.
Discussion about this post