IKLAN

Banggai

Guru belum Vaksin Dilarang Mengajar, Abaikan SE, Kepsek tak Loyal

333
×

Guru belum Vaksin Dilarang Mengajar, Abaikan SE, Kepsek tak Loyal

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Vaksin Ilustrasi
Ilustrasi sertifikat vaksin. (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Pemkab Banggai mewarning keras para tenaga pendidik dan kependidikan yakni guru dan tata usaha yang belum vaksin. Jika belum vaksin, maka tidak bisa mengajar atau masuk sekolah. Ketentuan ini bagian dari langkah strategis Pemkab Banggai dalam rangka percepatan serta peningkatan vaksinasi.

Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Banggai nomor 440/2158/Satgas Covid 19 tentang PPKM level 3 untuk penanganan dan pengendalian covid-19 Kabupaten Banggai, jumlah warga Kabupaten Banggai yang tervaksin masih sangat rendah. Dari 50 persen lebih target, warga yang sudah vaksin baru pada angka 39 persen.

Baca:  Cek Harga di Luwuk, Cabai Keriting Menurun, Rica Kampung Meroket

Menyikapi kondisi itu, maka ada delapan konsep Pemkab Banggai untuk mendongkrak jumlah vaksinasi.

Baca juga: Pemkab Banggai tak Akan Layani Warga yang Belum Divaksin

Pertama, untuk pelayanan administrasi perkantoran berbagai tingkatan, wajib memperlihatkan sertifikat atau surat vaksin untuk mendapat pelayanan bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Banggai, instansi vertikal dan perusahaan.

Baca:  PUPR Banggai segera Tempati Gedung Baru, Bambang Eka: Ini Kado Terindah dari Bupati Amirudin sebelum Saya Purnabakti

Kedua, melakukan percepatan peningkatan vaksinasi pada setiap kecamatan dengan keterlibatan semua jenjang pemerintahan dan elemen masyarakat.

Ketiga, bagi Kecamatan yang persentase vaksinasi masih rendah untuk segera menggelar vaksinasi masal.

error: Content is protected !!