IKLAN

Kriminal

Hukuman Push Up untuk Dua Pemuda Pesta Miras di Pelra

179
×

Hukuman Push Up untuk Dua Pemuda Pesta Miras di Pelra

Sebarkan artikel ini
Miras di Pelra
Dua pemuda yang kedapatan pesta miras di Pelra diberi sanksi push up. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Tim Patroli Bermotor (Patmor) Tarantula Sabhara Polres Banggai kembali menuai hasil saat melakukan patroli.

Tim Patmor menemukan pemuda yang sedang pesta minuman keras (miras) di Jalan Samratulangi, kompleks Pelabuhan Rakyat (Pelra) Luwuk, Kecamatan Luwuk, Selasa (21/12/2021) sore.

“Saat melewati kompleks Pelra, anggota melihat dua pemuda sedang meneguk miras,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.

Baca:  Pengaruh Miras, Ini yang Dilakukan Warga Toili Barat

Melihat hal tersebut, petugas kemudian mendekati dan menghentikan aksi kedua pemuda tersebut serta melakukan penggeledahan badan.

“Barang bukti satu botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml mereka sembunyikan di bawah kursi,” sebut Iptu Jimyarto.

Petugas langsung memerintahkan agar mereka memusnahkan minuman terlarang tersebut.

Baca:  4 Tersangka Kasus Curat, 2 Diantaranya Residivis

“Anggota tidak menemukan barang-barang terlarang lainnya saat penggeledahan badan,” kata Iptu Jimyarto.

Kedua pemuda itu kemudian mendapat pembinaan dan dampak kamtibmas dari mengonsumsi miras.

“Dan untuk memberikan efek jera, mereka mendapat sanksi tindakan fisik berupa push up,” pungkas Iptu Jimyarto.*

Baca juga: Menimbun 1.435 Liter BBM, Polres Banggai Ringkus 2 Tersangka

(hae)

error: Content is protected !!