Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Annur Luwuk, H. Asri Abasa memberi tanggapan terkait putusan PTUN yang saat ini beredar di media sosial (Medsos).
Kepada Luwuk Times, Jumat (24/12), Asri mengaku bahwa sampai saat ini belum keluar putusan PTUN terkait gugatan yang sebelumnya diajukan Herwin Yatim (HY).
“Belum ada putusan dari PTUN,” tepis Asri.
Sekretaris DKM mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengacara sekaligus Kabag Hukum Setdakab Banggai terkait dengan putusan tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pengacara. Putusannya belum ada. Dan insyaallah tidak akan bergeser dari tahun 2022. Berarti kami menunggu pekan ini,” kata Asri.
Soal kabar yang beredar cukup kencang via medsos salah satu putusan PTUN mencabut SK kepengurusan DKM Agung Annur Luwuk, Asri memberi jawabannya.
“Kalau informasi itu, saya tidak tahu. Yang pasti belum ada putusannya. Kemungkinan akan keluar minggu ini. Dan kalau sudah ada, pasti putusan itu akan diberikan pada kami. Kita tunggu saja,” kata Asri.
HY selaku pihak penggugat belum memberi tanggapan. Dikonfirmasi via WA, mantan Bupati Banggai ini belum memberi jawaban atas informasi telah adanya putusan PTUN. *
Baca juga: Beredar di Medsos Putusan Pembatalan DKM Agung Annur Luwuk
Discussion about this post