LUWUK— Mengantongi sabu seberat 51 gram, MR alias P (31) pemuda asal Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng ini diciduk Satnarkoba Polres Banggai.
Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, mengatakan, tersangka MR ditangkap pukul 13.30 siang saat berada di jalan Trans Sulawesi Kecamatan Luwuk Selatan tepatnya di Kelurahan Maahas Kabupaten Banggai. Kamis (30/12) siang tadi.
”Penangkapan tersangka karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Iptu Makmur.
Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota Satres Narkoba Polres Banggai menemukan pelaku yang baru saja turun dari mobil kemudian dijemput menggunakan motor.
Baca juga: Kejahatan Menurun, Tahun 2021 Polres Banggai Tangani 664 Kasus
Tidak lama kemudian, anggota narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku.
Saat pengeledahan anggota menemukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,00 gram.
“Barang bukti berada pada saku celana pelaku sebelah kiri bersama satu buah dompet warna hitam terbalut 2 buah plastik warna hitam,” sebut Iptu Makmur.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum serta pengembangan lebih lanjut. *
(hae)
Discussion about this post