IKLAN

Kriminal

Kantongi Sabu, Pemuda Morowali ini Diciduk Satnarkoba Polres Banggai

274
×

Kantongi Sabu, Pemuda Morowali ini Diciduk Satnarkoba Polres Banggai

Sebarkan artikel ini
Sabu
MR alias P (31) bersama barang bukti sabu seberat 51 gram. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Mengantongi sabu seberat 51 gram, MR alias P (31) pemuda asal Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng ini diciduk Satnarkoba Polres Banggai.

Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, mengatakan, tersangka MR ditangkap pukul 13.30 siang saat berada di jalan Trans Sulawesi Kecamatan Luwuk Selatan tepatnya di Kelurahan Maahas Kabupaten Banggai. Kamis (30/12) siang tadi.

”Penangkapan tersangka karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Iptu Makmur.

Baca:  Tiga Bocah di Banggai Rudapaksa Anak 14 Tahun

Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota Satres Narkoba Polres Banggai menemukan pelaku yang baru saja turun dari mobil kemudian dijemput menggunakan motor.

Baca juga: Kejahatan Menurun, Tahun 2021 Polres Banggai Tangani 664 Kasus

Tidak lama kemudian, anggota narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku.

Baca:  Kabur Hamili Pacar, Pemuda Asal Banggai Ini Ditangkap Polisi

Saat pengeledahan anggota menemukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,00 gram.

“Barang bukti berada pada saku celana pelaku sebelah kiri bersama satu buah dompet warna hitam terbalut 2 buah plastik warna hitam,” sebut Iptu Makmur.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum serta pengembangan lebih lanjut. *

(hae)

error: Content is protected !!