Reporter Naser Kantu
JAKARTA – KPK RI terus melibas segala bentuk praktek-praktek korupsi. Di awal tahun 2022, lembaga super bodi pimpinan Firli Bahuri ini kembali sukses dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada para pejabat di pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK RI sekira pukul 23.00 WIB, Komisioner Alexander Marwata menyebutkan Bupati PPU periode 2018-2023, AKM telah terjaring OTT di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Sebanyak 6 orang dinyatakan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.000.000.0000 dan Rp. 440.000.000.
Sebagai pemberi yaitu AZ dari pihak swasta. Sedangkan, sebagai penerima yakni Tersangka AKM, MI selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten PPU.
Selanjutnya, EH selaku Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten PPU, JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, dan NA pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Untuk konstruksi perkara diduga telah terjadi pada Tahun 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Dikpora dengan total nilai kontrak Rp. 112 Miliar.
Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Syukur dengan nilai kontrak Rp. 58 Miliar, dan pembangunan gedung perpusatakaan dengan nilai kontrak Rp. 9,9 Miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AKM selaku bupati diduga memerintahkan MI, EH, dan JM, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, tersangka AKM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Antara lain, perizinan utk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan lishplan atau pemecah batu pada Dinas PUTR.
Tersangka MI, EH, dan JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AKM untuk dijadikan sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek, untuk selanjutnya digunakan sebagai keperluan Tersangka AKM.
Tersangka AKM juga diduga menerima uang tunai senilai Rp. 1 Miliar dari tersangka MZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 60 Miliar.
Para tersangka disangkakan pasal sebagai berikut :
1. Tersangka AZ selaku pemberi, disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
2. Tersangka AKM, MI, EH, JM, dan NA selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999
KPK juga telah melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan. *
Discussion about this post