PALU— Sebanyak 29 kg sabu hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai pada tanggal 25 Desember 2021 lalu segera dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Penyidikan perkara terhadap 5 tersangka yang diamankan itu yaitu D (39) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43) warga desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur Kaltim dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia, itu masih terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara.
Demikian Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui pesan whatsapp kepada media, Rabu (9/2/2022).
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu 29 kg sesuai prosedur,” ungkap Kompol Sugeng.
Pemusanahan barang bukti sabu hasil tangkapan tanggal 25 Desember 2021 akan dilaksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tentunya akan menghadirkan Instansi terkait seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM), awak media, tersangka dan penyidik.
Discussion about this post