LUWUK— Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria bernisial HS warga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Pelaku terduga melakukan tindak pidana penipuan miliar rupiah di Kabupaten Banggai.
Tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: B/28/1/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 10 Januari 2022.
“Tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Polres Banggai sejak 24 Januari 2022 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang kepada awak media, Selasa (16/2/2022).
Iptu Adi Herlambang menjelaskan, pelaku telah membuat kontrak fiktif pengadaan barang dari perusahan Minyak dan Gas (migas) di Kabupaten Banggai. Dalam kontrak tersebut tersangka harus membayarkan nilai kontrak sebesar Rp 416.988.000.
“Tetapi tersangka tidak membayarnya ke korban. Karena kontrak yang dibuat oleh tersangka sebanyak 41 dokumen itu ternyata fiktif,” beber Iptu Adi.
Selain itu, dari hasil penyidikan sementara tersangka mengakui jika melakukan perbuatan tersebut seorang diri. Namun polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
“Kami sudah memeriksa terhadap rekening tersangka dan keluarga tersangka untuk menulusuri keberadaan hasil dugaan penipuan sebesar Rp 19 miliar. Tapi sudah kosong,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Saat ini Satreskrim terus menelusuri aset tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut. Seorang korban asal Jakarta sendiri, mengalami kerugian Rp 11 miliar, karena pengaruh rayuan tersangka.
“Atas perbuatannya, sejumlah korban secara keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp 19 miliar,” tandas Kasat Reskrim.*
(hae)
Discussion about this post