PAGIMANA— Aparat Satnarkoba Polres Banggai menangkap dua pria terlibat penyalahgunaan dan peredaran tindak pidana narkoba jenis sabu di Luwuk, Rabu (16/2/2022).
Kedua tersangka ini bernisial AJ alias A (22) dan HR alias H (31) warga asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Penangkapan ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba di Jalan Mongensidi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Pada TKP anggota melihat dua pria yang berboncengan sepeda motor berhenti di pinggir jalan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Karena mencurigakan anggota langsung menangkap seorang tersangka berinisial AJ alias J di Jalan Mongensidi sekitar pukul 16.30 Wita.
Sedangkan tersangka HS alias H langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran.
“Tersangka HS berhasil kami tangkap di Jalan Sugiono, Kecamatan Luwuk, sekira pukul 17.00 Wita,” beber Iptu Makmur.
Saat penggeledahan terhadap tersangka AJ polisi menemukan barang bukti lima sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“Sabu dengan berat bruto 14,71 gram ini tersimpan tersangka dalam pembungkus rokok. Kami juga menyita ponsel tersangka,” terang Iptu Makmur.
Sedangkan untuk penggeledahan terhadap tersangka HR alias H ditemukan barang bukti tiga sachet plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu.
“Untuk tersangka HR barang bukti yang kami temukan dengan berat bruto 4,25 gram serta seperangkat alat hisap sabu,” sebut Iptu Makmur.
Kedua tersangka saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post