IKLAN

DPRD Banggai

Arogansi Oknum Kades Terungkap dalam RDP Komisi 1 DPRD Banggai

380
×

<strong>Arogansi Oknum Kades Terungkap dalam RDP Komisi 1 DPRD Banggai</strong>

Sebarkan artikel ini
Arogansi Kades
Sikap arogansi oknum Kades terungkap dalam RDP yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Banggai, Senin (21/02/2022). (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Sikap arogansi oknum kepala desa (kades) terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Banggai, Senin (21/02/2022).

Dalam hearing itu, para perangkat desa Toili Kecamatan Toili Kabupaten Banggai mengeluhkan sikap oknum kades yang secara lisan memberhentikan beberapa perangkat desa. Mereka adalah kepala dusun (kadus), Kaur, Bumdes dan beberapa kader Posyandu.

KAUR desa Toili Darwis, mengatakan, para perangkat desa yang telah dipecat itu terhitung sejak tanggal 10 Januari 2022. Bahkan mereka mendapat ancaman oleh Kades untuk tidak masuk bekerja.

“Kalau perangkat desa yang sudah saya pecat tetap masuk, maka akan saya pukul. Dan akan saya panggil pendukung saya,” ujarnya meniru kalimat pengancaman Kades Toili.

Baca:  Warga Banggai Waspada, Kode QR Berpotensi Kejahatan Siber

Camat Moilong, Hariadi Bola mengaku kasus pemberhentian sepihak oleh Kades Toili terhadap para perangkat desanya, belum secara resmi terlaporkan kepada pemerintahan kecamatan.

“Laporannya belum masuk. Saya kaget mendapat telepon dari Kadis PMD,” tandasnya.

Hariadi juga berterima kasih kepada DPRD melalui Komisi 1 yang telah merespon persoalan tersebut melalui hearing.

“Berharap agar kegiatan RDP dapat memberikan rekomendasi, sehingga akan kami tindaklanjuti dengan membuat pertemuan di desa untuk menekankan hasil kegiatan RDP,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMD, Hasan Baswan mengatakan, kasus pemberhentian sepihak perangkat desa oleh Kades Toili hampir sama dengan yang terjadi pada Desa Bualemo B.

Baca:  Ini Pokok Pikiran Komisi I di RKPD Tahun 2024, Ada Pembangunan RS. Pratama di Wilayah Bunusi

Saran dia kepada Camat Moilong agar membuat surat teguran lisan dan tertulis. Apabila dalam jangka waktu 14 hari belum juga aktif, maka akan menyusul surat peringatan kedua dan berlanjut dengan pinsus dari inspektorat.

Ketika Kades tetap mengabaikannya, maka kata Hasan selanjutnya keluarkan surat ketiga, yakni pemberhentian sebagai Kades.

Hasan Baswan juga menegaskan akibat arogansi Kades Toili yang memberhentikan secara sepihak perangkat desa, maka akan berimplementasi pada pengucuran Siltap, yakni penghasilan tetap kepada Kades dan Perangkat Desa yang bersumber dari ADD.

error: Content is protected !!